CONTOH
KASUS :
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat
situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs
internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin
membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times
Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and
Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi)
suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan
jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung
share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan
pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita
terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak
langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media
tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus
ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di
share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut
dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta, dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Sumber :
Sumber :
SUMBER
:
http://boykericardo.blogspot.com/2012/04/hak-kekayaan-intelektual-dan-wajib.html http://ovantaxphoapomeamey9492.wordpress.com/2013/04/26/wajib-daftar-
perusahaan-dan-contoh-kasusnya/
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.