Hukum
perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis
ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini
disebabkan karenahukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum
yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya
perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari
pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
“zaakwaarneming”.
CONTOH KASUS :
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai
waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan
penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan.
Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan
menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau
pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang
menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
• tidak memiliki daya pembeda
• telah menjadi milik umum
• merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum
Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa
izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi
menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti
yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah
terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari
masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek
terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku
sangatlah penting
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.