Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh,
dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik.
CONTOH KASUS :
mengurusi kepentingan orang lain tanpa
diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang
mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter
harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
Kesimpulan: Tindakan seperti
contoh menurut saya tidak baik, karena bila terjadi kegagalan pada operasi
tersebut dan keluarga seseorang yang luka parah tersebut mengetahuinya, maka
dokter tersebut agak di tindak tegas.
Jjaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
Jaminan Khusus
a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.