Kata
Pengantar
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh
berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi,
efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan bentuk organisasi,hirarki tanggung jawab,dan pola manajemen.
BAB 3
bentuk organisasi koperasi
Di
Indonesia:
* Bentuk:
rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota,- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
. Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 2
Orang-orang.Badan hukum Koperasi.Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas,
landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha
koperasi
-
Mengikuti pendidikan
yang diadakan tentang perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas
kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus
menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota
pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya
koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran
dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar
AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai
anggota :
* Minta berhenti atas kmauan
sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus,
karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat
keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri
oelh anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran
Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan
pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian
dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992
menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.Pasal 30
memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus :
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta
APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan
keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota
dan pengurus.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam
maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau
penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa
mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus Harian yang dipilih dari
pengurus lengkap / pleno yang
bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas
operasional sekaligus wakil pengurus
lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992
disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat
persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992Pasal
38
1.
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2 Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada
khususnya.Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan
oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat
bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat
Anggota Tahunan.
Sumber :http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.