Kata
Pengantar
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh
berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi,
efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan pengertian,tujuan dan prinsip-prinsip koperasi.
BAB 2
KOPERASI
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua
buat orang).
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
- Memajukan
kesejahteraan anggota
- Memajukan
kesejahteraan masyarakat
- Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi
kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan
memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir
tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU)
- Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.