Kata
Pengantar
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh
berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi,
efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan badan
usaha, koperasi, tujuan dan nilai perusahaan serta koperasi sebagai badan usaha.
BAB 4
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah
sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi
telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai
berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek
sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja.
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang
dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman . Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar
koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.