Menyediakan informasi tentang kesehatan, tips-tips umum, dan masih banyak lagi artikel yang mungkin teman-teman butuhkan, dan tentunya disini tempat menuangkan Tugas dan pemikiran saya..
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpaduoleh
berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi,
efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan pengertian,tujuan dan prinsip-prinsip koperasi.
-->
BAB 2
KOPERASI
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka (seorang buat semua dan semua
buat orang).
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
Memajukan
kesejahteraan anggota
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
Membangun
tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi
kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan
memperoleh manfaat lain yakni:
Pada akhir
tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
Prinsip
koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpaduoleh
berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi,
efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.
-->
BAB 1
Koperasi adalah organisasibisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistemide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antar koperasi
Fungsi koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga
ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang
kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar
peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui
peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian
pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan
penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan
penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian
No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
2.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan
badan usaha lain.
3.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan
usaha lain.
Aliran koperasi
Aliran koperasi di bagi 3 yaitu:
Aliran Yardstick
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat