Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian,
sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan
dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota
dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang
dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu
untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.Dalam praktiknya, terdapat koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba
usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang
anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana
pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun
koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri,
anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha
perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan
kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus
mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi,
pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose
Co-operative).
Dari
pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian,
sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi
anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk
menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang
bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas
atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER: http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=408:bentuk-bentuk-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
|
Menyediakan informasi tentang kesehatan, tips-tips umum, dan masih banyak lagi artikel yang mungkin teman-teman butuhkan, dan tentunya disini tempat menuangkan Tugas dan pemikiran saya..
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.
Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.