Sabtu, 25 Mei 2013

BAB 3 HUKUM PERDATA


Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.

CONTOH KASUS :
Toko X menjual kayu jati kepada perusahaan Y dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko X mengirim kayu jati ke perusahaan Y dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan Y dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko X melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko X terhadap perusahaan Y merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana




0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.

Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.