Sabtu, 25 Mei 2013

BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


CONTOH KASUS :
Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.( dwn / dwn )
Komentar Saya :
Dari cuplikan di atas, jelas sekali dipaparkan bahwa pembajakan di bidang musik & lagu semakin memprihatinkan, terutama karena kecanggihan teknologi internet telah mempermudah mp3 song di upload begitu saja tanpa memikirkan kembali Hak Cipta yang sudah tertata dalam industri musik Indonesia.
Namun sangat disayangkan, kasus yang merupakan pelanggaran HaKi ini tidak begitu diusut oleh pihak penegak hukum. Padahal seharusnya para penegak hukum sebisa mungkin melindungi hasil karya seniman tersebut.
Kasus seperti ini harus segera diperhatikan lebih lagi, karena jika tidak akan semakin banyak partisipan pembajak lagu yang menyebarluaskan karya-karya lewat dunia maya.
Mengatur dan segera merestrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia merupakan salah satu jalan keluar untuk segera mengatasi pembajakan yang merupakan pelanggaran Hak Cipta tersebut.
Sumber :




















0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan.

Terimakasih telah berkunjung di Rose Elfanny Blog.